- Memberi nafkah lahir (sandang,pangan, dan papan) dan batin sebaik-baiknya sesuai dengan kesanggupan suami. Maksudnya, apa yang dimakan, disandang, dan ditempati oleh istri sama baiknya dengan yang dimakan, disandang, dan ditempati oleh suami. Firman Allah SWT. “Hendaklah orang-orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (Q.S. Ath-Thalaq:7). Sabda Rasulullah saw.“Hak istri yang ada pada suami adalah agar dia memberinya makan ketika dia makan, memberinya pakaian manakala dia berpakaian. Dan tidak boleh dia memukul wajah, memaki, meninggalkannya selain dalam tempat tidur.” (H.R. Tabrani dan Al-Hakim).
- Bersikaplah kepada istri seperti yang ia inginkan, selama itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
- Suami berkewajiban mendidik dan mengajar istri untuk memenuhi segala perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya serta mendidiknya untuk berperilaku terpuji. Sabda Rasulullah saw. “Takutlah engkau kepada Allah SWT dalam urusan wanita. Sesungguhnya mereka adalah amanat di sisimu. Barang siapa tidak memerintahkan dan mengajarkan shalat kepada istrinya, berarti ia berkhianat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.“ (Al-Hadis).
- Bergaullah dengan mereka secara patut (baik). Firman Allah SWT. “Bergaullah dengan mereka (istrimu) dengan baik. Jika kamu benci kepada mereka, bersabarlah karena barangkali kami menyukai sesuatu, sedang Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.“ (Q.S. An-Nisa:19). Sabda Rasulullah saw. “Jika orang benci karena ada sesuatu yang kurang dari perangai istrinya, maka ketahuilah bahwa pada bagian yang lain ada yang menyenangkan“. (H.R. Muslim). Dari Abu, Rasulullah saw. pernah berkata.“Mukmin yang sempurna imannya, ialah sebaik-baik pribadinya. Dan sebaik-baik pribadi ialah orang yang sebaik-baiknya terhadap istrinya.“ (H.R. Ahmad dan Tirmizi).
- Jangan bertindak sewenang-wenang. Ajaklah ia bermusyawarah dan jika pendapat anda yang benar arahkan ia pada pendapat anda secara halus seperti yang dilakukan Rasulullah terhadap istri-istrinya.
- Berdandanlah untuk menyenangkan hati istri.
- Membantu pekerjaan sehari-hari istri seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Aisyah ra. mengatakan:“Dulu Rasulullah sering membantu pekerjaan keluarganya. Beliau hanya keluar untuk shalat jika waktu shalat telah tiba.“ (H.R. Bukhari dan Tirmidzi).
Kewajiban istri terhadap suami secara garis besarnya sebagai berikut:
- Taat dan patuh kepada suami. Sabda Rasulullah saw.“Seandainya aku boleh memerintahkan manusia bersujud kepada manusia lain, akan aku perintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya, karena besarnya hak suami yang dianugrahkan Allah kepada mereka.“ (H.R. Tirmizi).
· istri tidak boleh menolak ajakan suami untuk “bercampur“. Sabda Rasulullah saw. Dari Abu Hurairah, telah berkata Nabi saw. “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, tetapi si istri tidak bersedia, jika sang suami marah sepanjang malam itu, maka sepanjang malam itu pula para malaikat-malaikat mengutuk si istri.“ (sepakat ahli hadis).
· Istri harus selalu berwajah manis di depan suami.
· Istri tidak boleh bepergian tanpa sepengatahuan atu seizin suaminya. Sabda Rasulullah saw. “Tiada seorang wanita yang keluar rumah tnapa seizin suaminya, melainkan dia akan dilaknati oleh segala sesuatu yang disinari matahari sampai ular-ular dalam laut.“ (Al Hadis).
· Istri harus senantiasa mencari kerelaan suaminya, dengan kata lain harus berusaha bersikap yang berkenan di dalam hati suaminya. dari Ummi Salamah, sesungguhnya Nabi saw. telah berkata:“Barangsiapa di antara wanita yang meninggal dunia dan ketika itu suaminya suka kepadanya, mana wanita itu akan masuk surga.“ (H.R.Ibnu Majah dan Tirmizi). “Ada tiga (kelompok) orang di mana Allah tidak menerima shalat mereka, serta kebaikan mereka tidak bisa naik ke langit. Yakni seorang hamba yang melarikan diri dari majikannya, sehingga dia kembali lagi. Seorang wanita yang dimarahi suaminya, sampai rela (reda kemarahannya). Dan seorang pemabuk sampai ia tersadar dari mabuknya.“ (H.R. Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, Ibnu Khuzaimah dari Jabir).
· Istri tidak boleh melaksanakan puasa sunnat kecuali atas izin suami, dan tidak boleh memberikan izin pada seseorang untuk memasuki rumah tanpa seizin suaminya.
- Menjaga harta suami. Maksudnya sitri tidak boleh membelanjakan atau menghadiahkan harta suami tanpa seizinnya.
- Mengatur urusan rumah tangga, dan turut serta mendidik anak-anaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar